Sekilas Mengenai TPS 3R
TPS 3R bertujuan untuk
Meningkatkan derajat Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi
kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara
lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam
meminimalisir kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Dalam
penyelenggaraannya, kegiatan ini menekanka pada pelibatan masyarakat dan
pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta
pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.
Penyelenggaraan Tempat Pengolahan
Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan
persampahan pada skala komunal atas kawasan, dengan melibatkan peran aktif
pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk
untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang
padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih
menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari
sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area
perkantoran, area per-system-an, area wisata, dan lain-lain).
Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan
kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle
(daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk
di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang melayani minimal 200 rumah
atau kepala keluarga. Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan
rangkaian sub-sistem pewadahan, sub-sistem pengumpulan, sub-sistem pengolahan,
sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pemrosesan akhir, dimana TPS 3R
menjalankan sub-sistem pewadahan hingga pengangkutan residu ke TPA pada skala
komunal berbasis masyarakat.
Hingga saat ini, proses pengolahan sampah yang berlangsung di TPS 3R adalah dengan memilah sampah secara umum menjadi sampah organik (dedaunan dan sisa makanan) dan sampah anorganik (kertas, logam, kaca dll). Sampah organik didaur ulang melalui proses biologis, sedangkan sampah anorganik dipilah secara mendetail untuk dapat disalurkan ke pihak yang dapat mendaur ulang tahap lanjutan. TPS 3R dapat menerapkan system bank sampah untuk mendorong pemilahan dapat berlangsung sejak dari sumber. Selain itu banyak cara lainnya yang berkembang saat ini di masyarakat agar dapat mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah/sumber. Sampah anorganik yang belum dapat dimanfaatkan (residu) diangkut menuju TPA.
Penyelenggaraan TPS 3R dilakukan oleh kelompok masyarakat, difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan didampingi oleh Pemerintah Daerah mulai dari tahap peminatan, tahap perencanaan, tahap konstruksi, hingga tahap operasional pengelolaan TPS 3R. Diagram berikut merupakan peran Pemerintah Daerah selama tahap pengusulan hingga terlaksananya pembangunan TPS 3R.
Komentar
Posting Komentar