Sekilas Mengenai TPS 3R

 

TPS 3R bertujuan untuk Meningkatkan derajat Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam meminimalisir kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekanka pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.

Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atas kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area per-system-an, area wisata, dan lain-lain).

Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang melayani minimal 200 rumah atau kepala keluarga. Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian sub-sistem pewadahan, sub-sistem pengumpulan, sub-sistem pengolahan, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pemrosesan akhir, dimana TPS 3R menjalankan sub-sistem pewadahan hingga pengangkutan residu ke TPA pada skala komunal berbasis masyarakat.

Hingga saat ini, proses pengolahan sampah yang berlangsung di TPS 3R adalah dengan memilah sampah secara umum menjadi sampah organik (dedaunan dan sisa makanan) dan sampah anorganik (kertas, logam, kaca dll). Sampah organik didaur ulang melalui proses biologis, sedangkan sampah anorganik dipilah secara mendetail untuk dapat disalurkan ke pihak yang dapat mendaur ulang tahap lanjutan. TPS 3R dapat menerapkan system bank sampah untuk mendorong pemilahan dapat berlangsung sejak dari sumber. Selain itu banyak cara lainnya yang berkembang saat ini di masyarakat agar dapat mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah/sumber. Sampah anorganik yang belum dapat dimanfaatkan (residu) diangkut menuju TPA.

Penyelenggaraan TPS 3R dilakukan oleh kelompok masyarakat, difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan didampingi oleh Pemerintah Daerah mulai dari tahap peminatan, tahap perencanaan, tahap konstruksi, hingga tahap operasional pengelolaan TPS 3R. Diagram berikut merupakan peran Pemerintah Daerah selama tahap pengusulan hingga terlaksananya pembangunan TPS 3R.


Gambar Diagram Pengelolaan Sampah Berbasiskan Prinsip 3R
Sampah kemudian dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dengan pewadahan terpisah. Ketiga jenis sampah ini dibawa ke TPS 3R untuk diolah. Sampah organiknya diolah menjadi kompos atau produk lainnya. Sedangkan sampah anorganik daur ulang dikumpulkan untuk dijual ke lapak/diolah menjadi produk baru. Sisa dari pengolahan sampah di TPS 3R yaitu sampah residu dibawa ke TPA. Sementara apabila dalam Sampah Dipilah Di Sumber Pengumpulan Terpilah Sampah Organik (Sisa Makanan/ Sampah Kebun/dll).


Komentar

Postingan Populer